Kisah
Penyelam Barang Antik, Sebuah Pekerjaan Unik Yang Terusik
Artikel
: Oleh Lembanga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI)
Mengangkat tema "
KISAH PENYELAM BARANG ANTIK, SEBUAH
PEKERJAAN UNIK YANG TERUSIK "
Yang menjadi topik utama
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), menyusul adanya aksi
anarkis masyarakat yang melakukan pembakaran terhadap kapal kayu milik penyelam
barang antik di Desa Gedong Karya, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro
Jambi, Provinsi Jambi.
Pekerjaan ini termasuk
unik dan menarik, tidak semua orang mampu melakukannya. Yang mana para penyelam
tradisional ini melakukan penyelaman dengan menggunakan alat seadanya. Mereka
menyelam hingga kedasar Sungai Batanghari, yang sama kita ketahui Sungai
Batanghari dengan kondisi air yang dinilai tidak jernih dan cukup deras
arusnya.
Selain dengan resiko
tinggi, Sungai Batanghari yang dinilai berarus cukup deras itu pun mungkin
dapat menyulitkan bagi para penyelam tradisional ini, untuk menemukan
barang-barang antik yang mereka cari.
Sebagian dari cerita dan
kisah para penyelam tradisional ini, melakukan pekerjaan penyelaman barang
antik atau barang kuno itu. Disamping mendapatkan hasil, merekapun merasa ada
makna dan kepuasan tersendiri jika mereka menemukan barang-barang antik yang
bernilai tinggi.
Bukakanlah sebuah
pekerjaan yang dilakukan dengan terpaksa, tapi ada hal yang mungkin tidak dapat
diceritakan dengan logika, yang membuat mereka merasa semangat melakukan
pekerjaan itu meskipun beresiko tinggi, namun penyelam tradisional ini seolah
dituduh sebagai pemburu barang antik, sehingga profesi yang menjadi mata
pencaharian dan membuat kepuasan tersendiri itu pun tidak dinilai baik oleh
segelintir oknum masyarakat, aparat penegak hukum maupun pemerintah.
Sehingga merekapun seolah
dianggap sebagai pencuri barang purbakala dengan berbagai dalih seolah olah
dibungkus dengan rekayasa barang yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya juga
dituduh sebagai penambangan emas illegal.
Sangatlah miris atas
tuduhan rekayasa pencurian barang purbakala yang menerpa mereka. Aktivitas
penyelaman yang mereka lakukan itu pun dibungkus dengan tambahan rekayasa
penambangan emas ilegal.
Melalui buku Laporan
Kinerja Tahun Anggaran 2023 oleh Kementerian Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal
Kebudayaan Balai Pelestarian Kebudayaan V Jambi.
Beberapa barang antik
yang ditemukan para penyelam tradisional ini pun disita tanpa sebab. Seharusnya
Tim gabungan yang diberi nama Tim Pelestarian Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB)
Kabupaten Muaro Jambi, melakukan penelitian terlebih dahulu dengan menurunkan
tim ahli, untuk mencari tahu apakah barang-barang yang ditemukan para penyelam
tradisional ini termasuk barang yang dikategorikan barang Cagar Budaya Nasional
yang telah terdaftar dan telah mendapatkan Regristrasi Nasional Cagar Budaya
(RNCB) yang ditetapkan oleh Menteri.
Jikalau barang-barang
antik yang ditemukan para penyelam tradisional itu tersebut masuk dalam
kategori barang Cagar Budaya Nasional.
Seharusnya pemerintah
melakukan Pengelolaan terpadu untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan
Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan untuk
sebesar besarnya kesejahteraan rakyat.
Pemerintah melakukan Pelestarian
untuk mempertahankan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi,
mengembangkan dan memanfaatkannya.
Pemerintah melakukan Perlindungan
upaya mencegah dan menganggulangi dari kerusakan, kehancuran atau kemusnahan.
Pemerintah melakukan Penyelamatan
upaya menghindarkan dan / menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran
dan kemusnahan.
Disisi lain pemerintah
juga harus melakukan Pengamanan sebagai upaya menjaga dan mencegah Cagar
Budaya dari ancaman dan / atau gangguan, menentukan Zonasi batas-batas keruangan
situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan serta
melakukan Pemeliharaan upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik
Cagar Budaya tetap lestari.
Namun nyatanya, didalam
penjelasan buku Laporan Kinerja Tahun Anggaran 2023 oleh Kementerian Riset dan
Teknologi Direktorat Jenderal Kebudayaan Balai Pelestarian Kebudayaan V Jambi.
Pada Bulan Juli Tahun
2023 yang lalu, Pihak yang mengatasnamakan Tim gabungan, yang menamakan
dirinya, Tim Pelestarian Objek Diduga Cagar Budaya Kabupaten Muaro Jambi, ini
malah menyita benda-benda logam, termasuk benda terbuat dari emas di dalam
karung 10 kg, dengan menggandeng pihak Polres Muaro Jambi melakukan penangkapan
dan penyitaan terhadap barang yang ditemukan para penyelam tradisional tersebut,
yang seharusnya tim gabungan yang dibentuk oleh pemerintah daerah melakukan
penilaian harga dengan pembayaran upah yang sesuai bentuk dan nilai barang
tersebut, baru selanjutnya barang-barang hasil temuan daripada penyelam
tradisional tersebut disimpan didalam museum milik daerah Kabupaten/Kota/Propinsi
itu sendiri.
Seperti rincian
penjelasan pada Buku Laporan Kinerja Tahun Anggaran 2023 oleh Kementerian Riset
dan Teknologi Direktorat Jenderal Kebudayaan Balai Pelestarian Kebudayaan V
Jambi.
Penangan ODCB di Wilayah
Kerja dan Kegiatan Peninjauan Kasus Pengangkatan Objek Diduga Cagar Budaya
(ODCB) di Sungai Batanghari, Suak Kandis Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh,
Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, bukan di Desa Gedung Karya
Penanganan kasus oleh
oknum pencarian (ODCB) di Sungai Batanghari telah banyak muncul di media cetak
maupun elektronik.
Pemerintah Kabupaten
Muaro Jambi juga telah membentuk Tim gabungan bernama Tim Pelestarian Objek
Diduga Cagar Budaya Kabupaten Muaro Jambi, namun pengangkatan ODCB semakin
marak dengan jumlah perahu yang mencapai puluhan.
Ada yang menyebutkan
lebih dari 100 perahu. Tim gabungan berhasil menyita sejumlah benda yang berupa
keramik, koin cina, dan benda lainnya pada operasi yang dilakukan bulan
Desember 2022. Penangkapan yang dilakukan Polres Muaro Jambi sekitar bulan Juli
2023 menyita benda-benda logam, termasuk benda terbuat dari emas di dalam
karung 10 kg. Tetapi, warga yang menjadi pemodal dan penyelam dari luar jambi
masih beroperasi tanpa penindakan.
Tujuan kegiatan ini ialah
Mengidentifikasi permasalahan pengangkatan ODCB di Suak Kandis, Kecamatan
Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dan desa lainnya sepanjang aliran sungai Batanghari
dan memperjelas tindak lanjut dari koordinasi penanganan kasus pengangkatan
ODCB terhadap instansi terkait maupun masyarakat.
Penulis : Lembaga
Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI)
Rabu Tanggal 16 April
Tahun 2025
0 Komentar