Selamat Datang di Website Resmi LPKNI,Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantar Indonesia

Kisah Penyelam Barang Antik, Sebuah Pekerjaan Unik Yang Terusik

 


Kisah Penyelam Barang Antik, Sebuah Pekerjaan Unik Yang Terusik

Artikel : Oleh Lembanga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI)

 

Mengangkat tema " KISAH PENYELAM BARANG ANTIK,  SEBUAH PEKERJAAN UNIK YANG TERUSIK "

Yang menjadi topik utama Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), menyusul adanya aksi anarkis masyarakat yang melakukan pembakaran terhadap kapal kayu milik penyelam barang antik di Desa Gedong Karya, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Pekerjaan ini termasuk unik dan menarik, tidak semua orang mampu melakukannya. Yang mana para penyelam tradisional ini melakukan penyelaman dengan menggunakan alat seadanya. Mereka menyelam hingga kedasar Sungai Batanghari, yang sama kita ketahui Sungai Batanghari dengan kondisi air yang dinilai tidak jernih dan cukup deras arusnya.

Selain dengan resiko tinggi, Sungai Batanghari yang dinilai berarus cukup deras itu pun mungkin dapat menyulitkan bagi para penyelam tradisional ini, untuk menemukan barang-barang antik yang mereka cari.

Sebagian dari cerita dan kisah para penyelam tradisional ini, melakukan pekerjaan penyelaman barang antik atau barang kuno itu. Disamping mendapatkan hasil, merekapun merasa ada makna dan kepuasan tersendiri jika mereka menemukan barang-barang antik yang bernilai tinggi.

Bukakanlah sebuah pekerjaan yang dilakukan dengan terpaksa, tapi ada hal yang mungkin tidak dapat diceritakan dengan logika, yang membuat mereka merasa semangat melakukan pekerjaan itu meskipun beresiko tinggi, namun penyelam tradisional ini seolah dituduh sebagai pemburu barang antik, sehingga profesi yang menjadi mata pencaharian dan membuat kepuasan tersendiri itu pun tidak dinilai baik oleh segelintir oknum masyarakat, aparat penegak hukum maupun pemerintah.

Sehingga merekapun seolah dianggap sebagai pencuri barang purbakala dengan berbagai dalih seolah olah dibungkus dengan rekayasa barang yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya juga dituduh sebagai penambangan emas illegal.

Sangatlah miris atas tuduhan rekayasa pencurian barang purbakala yang menerpa mereka. Aktivitas penyelaman yang mereka lakukan itu pun dibungkus dengan tambahan rekayasa penambangan emas ilegal.

Melalui buku Laporan Kinerja Tahun Anggaran 2023 oleh Kementerian Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Kebudayaan Balai Pelestarian Kebudayaan V Jambi.

Beberapa barang antik yang ditemukan para penyelam tradisional ini pun disita tanpa sebab. Seharusnya Tim gabungan yang diberi nama Tim Pelestarian Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Kabupaten Muaro Jambi, melakukan penelitian terlebih dahulu dengan menurunkan tim ahli, untuk mencari tahu apakah barang-barang yang ditemukan para penyelam tradisional ini termasuk barang yang dikategorikan barang Cagar Budaya Nasional yang telah terdaftar dan telah mendapatkan Regristrasi Nasional Cagar Budaya (RNCB) yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Jikalau barang-barang antik yang ditemukan para penyelam tradisional itu tersebut masuk dalam kategori barang Cagar Budaya Nasional.

Seharusnya pemerintah melakukan Pengelolaan terpadu untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan untuk sebesar besarnya kesejahteraan rakyat.

Pemerintah melakukan Pelestarian untuk mempertahankan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya.

Pemerintah melakukan Perlindungan upaya mencegah dan menganggulangi dari kerusakan, kehancuran atau kemusnahan.

Pemerintah melakukan Penyelamatan upaya menghindarkan dan / menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran dan kemusnahan.

Disisi lain pemerintah juga harus melakukan Pengamanan sebagai upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan / atau gangguan, menentukan Zonasi batas-batas keruangan situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan serta melakukan Pemeliharaan upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.

Namun nyatanya, didalam penjelasan buku Laporan Kinerja Tahun Anggaran 2023 oleh Kementerian Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Kebudayaan Balai Pelestarian Kebudayaan V Jambi.

Pada Bulan Juli Tahun 2023 yang lalu, Pihak yang mengatasnamakan Tim gabungan, yang menamakan dirinya, Tim Pelestarian Objek Diduga Cagar Budaya Kabupaten Muaro Jambi, ini malah menyita benda-benda logam, termasuk benda terbuat dari emas di dalam karung 10 kg, dengan menggandeng pihak Polres Muaro Jambi melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barang yang ditemukan para penyelam tradisional tersebut, yang seharusnya tim gabungan yang dibentuk oleh pemerintah daerah melakukan penilaian harga dengan pembayaran upah yang sesuai bentuk dan nilai barang tersebut, baru selanjutnya barang-barang hasil temuan daripada penyelam tradisional tersebut disimpan didalam museum milik daerah Kabupaten/Kota/Propinsi itu sendiri.

Seperti rincian penjelasan pada Buku Laporan Kinerja Tahun Anggaran 2023 oleh Kementerian Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Kebudayaan Balai Pelestarian Kebudayaan V Jambi.

Penangan ODCB di Wilayah Kerja dan Kegiatan Peninjauan Kasus Pengangkatan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Sungai Batanghari, Suak Kandis Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, bukan di Desa Gedung Karya

Penanganan kasus oleh oknum pencarian (ODCB) di Sungai Batanghari telah banyak muncul di media cetak maupun elektronik.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi juga telah membentuk Tim gabungan bernama Tim Pelestarian Objek Diduga Cagar Budaya Kabupaten Muaro Jambi, namun pengangkatan ODCB semakin marak dengan jumlah perahu yang mencapai puluhan.

Ada yang menyebutkan lebih dari 100 perahu. Tim gabungan berhasil menyita sejumlah benda yang berupa keramik, koin cina, dan benda lainnya pada operasi yang dilakukan bulan Desember 2022. Penangkapan yang dilakukan Polres Muaro Jambi sekitar bulan Juli 2023 menyita benda-benda logam, termasuk benda terbuat dari emas di dalam karung 10 kg. Tetapi, warga yang menjadi pemodal dan penyelam dari luar jambi masih beroperasi tanpa penindakan.

Tujuan kegiatan ini ialah Mengidentifikasi permasalahan pengangkatan ODCB di Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dan desa lainnya sepanjang aliran sungai Batanghari dan memperjelas tindak lanjut dari koordinasi penanganan kasus pengangkatan ODCB terhadap instansi terkait maupun masyarakat.

 

Penulis : Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI)

Rabu Tanggal 16 April Tahun 2025

0 Komentar