Selamat Datang di Website Resmi LPKNI,Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia

Profil LPKNI



Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) beralamat Kantor Jl.Radja Yamin No.26 Rt.27 Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Provinsi Jambi  Telp / Hp 0811-7447-899. Berdasarkan legal standing Undang - undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan PP No.89 tahun 2019 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

 Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) adalah salah satu lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) di Indonesia yang berfokus pada perlindungan hak-hak konsumen di tingkat lokal maupun nasional. LPKNI memiliki peranan penting dalam mengadvokasi dan memperjuangkan hak-hak konsumen, serta memberikan bantuan dan edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan konsumen. 

Elaborasi:

1.LEMBAGA Bantuan Hukum 

2. Peran dalam Perlindungan Konsumen:

LPKNI berperan dalam mengadvokasi kepentingan konsumen, memberikan edukasi dan informasi terkait hak-hak konsumen, serta membantu konsumen dalam menyelesaikan sengketa dengan produsen atau penyedia jasa.

3. Tugas dan Fungsi LPKNI:

Mengawasi Pelanggaran: LPKNI mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha yang berpotensi merugikan konsumen, seperti praktik penjualan yang tidak jujur, produk yang tidak memenuhi standar, atau layanan yang tidak memadai.

Memberikan Edukasi: LPKNI menyelenggarakan berbagai program edukasi dan sosialisasi terkait hak-hak konsumen, serta mengajarkan konsumen untuk berbelanja secara cerdas dan berhati-hati.

Memberikan Bantuan: LPKNI membantu konsumen yang mengalami sengketa dengan produsen atau penyedia jasa, baik melalui negosiasi, mediasi, atau bantuan hukum.

4. Hubungan dengan BPKN:

LPKNI juga dapat bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam berbagai kegiatan, seperti penyusunan kebijakan perlindungan konsumen, penanganan pengaduan, dan kegiatan edukasi.

5. Contoh Kegiatan LPKNI:

LPKNI dapat terlibat dalam kegiatan seperti sosialisasi UU Perlindungan Konsumen, pendampingan konsumen yang dirugikan, serta pengawasan terhadap praktik bisnis yang merugikan konsumen.