Selamat Datang di Website Resmi LPKNI,Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantar Indonesia

Pengaduan Debitur Atas Perampasan Unit Oleh DC FiF

 

LPKNI.or.id
LPKNI Mendapat Pengaduan dari debitur yang dimaksud telah dirampas unitnya 

Menindaklanjuti pengaduan konsumen/ debitur yang bernama RIKA RESTI FAUZI alamat Jalan Merdeka Rt.05 Kelurahan Nipah Panjang II. Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Kepada Kannor Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsu Tanggal 09 April 2025 Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) dengan Surat Kuasa No.017/SK/LPKNI/IV/2025

Selanjutnya konsumen/debitur melalui kantor kuasanya dalam hal ini kantor Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), konsumen/debitur menyampaikan:

1. 2 (dua) hari sebelum lebaran Konsumen/debitur melakukan servis unit kendaraannya di Bengkel, selang beberapa warm unit kendaraan Konsumen/debitur dibawa oleh debt collector yang ditunjuk oleh FIF Finance ke Kantor P dengan alasan unit kendaraan dibawa ke Jambı untuk dilakukan test sekaligus belanja Sparepart yang di basilikums

2. Konsumen/debitur merasa telah dirugikan dan tertipu atas Tindakan yang dilakukan oleh oknum Debt Collectorul din tidak menerima atas perbuatan oknum debt collector tersebut

(Faisal).




0 Komentar