JAMBI -- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat, mendesak otoritas pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas terkait dugaan aktivitas docking dan pembuatan kapal yang diduga tak mengantongi izin resmi di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi.
Aktivitas pembuatan dua unit kapal tersebut diduga berlangsung di area stockpile batu bara milik PT PDN yang berlokasi di tepian Sungai Batanghari, Desa Kunangan, Taman Rajo.
Sebelumnya, Warga menilai, aktivitas tersebut seharusnya memiliki izin resmi sesuai aturan yang berlaku, termasuk izin docking dan perizinan usaha galangan kapal dari otoritas terkait.
Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Perizinan
Kurniadi Hidayat menegaskan bahwa setiap aktivitas pembuatan atau galangan kapal harus mematuhi regulasi ketat, mulai dari izin lokasi, dampak lingkungan dan sebagainya.
"Kami menduga aktivitas ini ilegal karena dilakukan di lokasi yang fungsinya adalah penampungan batu bara (stockpile), bukan kawasan galangan kapal resmi. Kami meminta pemerintah daerah dan penegak hukum untuk segera turun ke lapangan dan mengecek legalitasnya," ujar Kurniadi kepada awak media, Rabu 13 Mei 2026.
Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas yang diduga tanpa izin ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan retribusi, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan kerja dan kelestarian ekosistem Sungai Batanghari.
Poin-Poin Utama Sorotan LPKNI:
Kurniadi menduga potret ini bentuk alih fungsi lahan, ia menilai penggunaan area stockpile batu bara PT PDN untuk kegiatan industri galangan kapal yang tidak sesuai peruntukan.
Ketum LPKNI itu juga menyoroti soal legalitas dokumen. Dimana, dugaan ketiadaan izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) untuk konstruksi kapal serta izin lingkungan di lokasi tersebut.
Kendati demikian ia juga menyoroti lemahnya pengawasan otoritas terkait sehingga hal seperti ini dapat terjadi, "kami mempertanyakan fungsi pengawasan dari Dinas Perhubungan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat." sebutnya.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
LPKNI juga meminta agar pihak Kepolisian, khususnya Ditpolairud Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi, segera melakukan garis polisi (police line) di lokasi jika terbukti tidak ada dokumen resmi.
"Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika memang tidak ada izin, aktivitas tersebut harus segera dihentikan secara permanen dan diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Kurniadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PDN maupun otoritas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah untuk menertibkan dugaan adanya aktivitas tidak resmi di sepanjang tepian Sungai Batanghari tersebut.
Red.



0 Komentar