lpkni.or.id-
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menerima 5 pengaduan warga
kota jambi , 3 Resmi Dikuasakan dengan kronologi yang identik terkait dugaan
penahanan kendaraan bermotor secara sepihak.
Menurut
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, konsumen tersebut dipanggil ke kantor
finance dengan alasan akan diberikan keringanan pembayaran, Modusnya sama
persis. Konsumen datang dengan itikad baik mau bayar.Jelas Kurniadi
Begitu
sampai di kantor, diajak ke ruangan tertutup, disodori dokumen dan disuruh
tanda tangan tanpa diberi waktu membaca. Setelah tanda tangan, kunci dan STNK
langsung ditahan," sambungnya saat ditemui dikantornya , Selasa
(28/10/2026).
Ironisnya,
lanjut Kurniadi Hidayat, ketika konsumen kembali keesokan harinya untuk
melakukan pembayaran sebagaimana niat awal, pihak finance menolak menerima
pembayaran dengan alasan kendaraan sudah dalam proses penarikan."Ini yang
kami sesalkan. Warga yang mau bayar malah kendaraannya ditahan. Padahal konsumen/debitur
baru menunggak 3 bulan dan ada juga yang baru menunggak 21 hari.
Hal Ini
jelas bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan Putusan
MK No. 18/PUU-XVII/2019 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan eksekusi harus
melalui pengadilan, tidak boleh sepihak," tegasnya.Atas kejadian tersebut.
Saat ini LPKNI
telah mendampingi 3 korban untuk mengadukan atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Polresta
Jambi.
Ketua Umum
LPKNI Kurniadi Hidayat juga mengeluarkan himbauan Resmi bagi masyarakat Jambi.
HIMBAUAN
LPKNI UNTUK WARGA JAMBI YANG MENGALAMI MASALAH PEMBAYARAN KREDIT
1. Jangan datang sendirian ke kantor
finance jika dipanggil soal tunggakan. Bawa saksi atau keluarga.
2. Jangan pernah tanda tangan dokumen
apapun di ruangan tertutup tanpa pendampingan hukum.
3. Jangan serahkan kunci, STNK, atau
kendaraan sebelum ada kesepakatan tertulis dan Berita Acara yang jelas.
4. Jika kendaraan Anda ditahan saat
hendak melunasi, segera hubungi LPKNI.
"Kami
ingatkan kepada seluruh pelaku usaha pembiayaan di Jambi, hentikan modus
berkedok keringanan ini. LPKNI tidak akan diam. Kami akan kawal masalah ini sampai tuntas," tutupnya.
Hingga
berita ini diturunkan, kami belum mendapatkan statemen dari pihak NSC finance
Penulis : Joko



0 Komentar