Selamat Datang di Website Resmi LPKNI,Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia

Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat: Penahanan Kendaraan Saat Konsumen Hendak Bayar Langgar UU Fidusia

 

lpkni.or.id- Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menerima 5 pengaduan warga kota jambi , 3 Resmi Dikuasakan dengan kronologi yang identik terkait dugaan penahanan kendaraan bermotor secara sepihak.

Menurut Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, konsumen tersebut dipanggil ke kantor finance dengan alasan akan diberikan keringanan pembayaran, Modusnya sama persis. Konsumen datang dengan itikad baik mau bayar.Jelas Kurniadi

Begitu sampai di kantor, diajak ke ruangan tertutup, disodori dokumen dan disuruh tanda tangan tanpa diberi waktu membaca. Setelah tanda tangan, kunci dan STNK langsung ditahan," sambungnya saat ditemui dikantornya , Selasa (28/10/2026).

Ironisnya, lanjut Kurniadi Hidayat, ketika konsumen kembali keesokan harinya untuk melakukan pembayaran sebagaimana niat awal, pihak finance menolak menerima pembayaran dengan alasan kendaraan sudah dalam proses penarikan."Ini yang kami sesalkan. Warga yang mau bayar malah kendaraannya ditahan. Padahal konsumen/debitur baru menunggak 3 bulan dan ada juga yang baru menunggak 21 hari.

Hal Ini jelas bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan eksekusi harus melalui pengadilan, tidak boleh sepihak," tegasnya.Atas kejadian tersebut.

Saat ini LPKNI telah mendampingi 3 korban untuk mengadukan atas  dugaan perbuatan melawan hukum ke Polresta Jambi.

Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat juga mengeluarkan himbauan Resmi bagi masyarakat Jambi.

HIMBAUAN LPKNI UNTUK WARGA JAMBI YANG MENGALAMI MASALAH PEMBAYARAN KREDIT

1.    Jangan datang sendirian ke kantor finance jika dipanggil soal tunggakan. Bawa saksi atau keluarga.

2.    Jangan pernah tanda tangan dokumen apapun di ruangan tertutup tanpa pendampingan hukum.

3.    Jangan serahkan kunci, STNK, atau kendaraan sebelum ada kesepakatan tertulis dan Berita Acara yang jelas.

4.    Jika kendaraan Anda ditahan saat hendak melunasi, segera hubungi LPKNI.

"Kami ingatkan kepada seluruh pelaku usaha pembiayaan di Jambi, hentikan modus berkedok keringanan ini. LPKNI tidak akan diam. Kami akan kawal  masalah ini sampai tuntas," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, kami belum mendapatkan statemen dari pihak NSC finance

Penulis : Joko


0 Komentar